Polisi di Malang Kawal Harga PCR di Bawah Rp500 Ribu

Tes antigen dan PCR ke warga. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Polisi di Malang mengawal tarif swab Polymerase Chain Reaction (PCR) harus terjangkau sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Polres Malang bahkan berkeliling ke sejumlah rumah sakit di wilayahnya demi memastikan harga PCR di bawah Rp500 ribu.

"Kami telah melakukan pengecekan soal tarif swab PCR di sejumlah fasilitas kesehatan. Dari hasil pengecekan, tidak didapati rumah sakit yang memasang tarif swab PCR lebih dari Rp500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, Kamis, 19 Agustus 2021.

Fasilitas kesehatan yang menjadi sasaran pengecekan polisi adalah Rumah Sakit Wafa Husada, Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Rumah Sakit Islam Gondanglegi, dan Rumah Sakit Prima Husada. Selain memastikan harga terjangkau, mereka juga memastikan hasil swab keluar 1x24 jam.

"Kami juga memastikan penyampaian hasil test swab PCR tidak lebih dari 1x24 jam di wilayah hukum Polres Malang sesuai instruksi dari presiden," ujar Donny.

Baca juga: RS di Malang Turunkan Tarif Swab PCR, Tak Sampe Rp500 Ribu

Donny mengungkapkan untuk kecepatan hasil swab terkendala karena tidak semua rumah sakit memiliki labolatorium sendiri. Hanya ada 3 rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil swab selama 1x24 jam. Yakni, Rumah Sakit Wava Husada, Rumah Sakit Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan.

"Sementara untuk rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil swab PCR 1X24 jam hanya di Rumah Sakit Wava Husada, Rumah Sakit Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan. Ini dikarenakan tiga rumah sakit tersebut mempunyai lab sendiri, sementara untuk rumah sakit yang lain butuh waktu sekitar 2 sampai 3 hari karena tidak memiliki lab sendiri," tutur Donny.

Polres Malang juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk terus mengawal tarif Swab PCR sesuai harga eceran tertinggi (HET). Jika ditemukan tidak sesuai mereka akan melakukan tindakan tegas.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan pemberlakuan Instruksi Presiden ini. Jika ditemukan pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut," tutur Donny.