Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Hanafi Rais
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat melantik Ibnu Mahmud Billaudin sebagai anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional menggantikan Hanafi Rais dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Sebelum agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait RUU APBN 2022, Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel selaku pimpinan sidang menyampaikan pihaknya menerima Surat Keputusan Presiden dengan Nomor 96/P tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang pergantian antarwaktu (PAW).
"DPR telah menerima menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang peresmian pergantian antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilalluddin dari Fraksi PAN dapil DIY menggantikan Hanafi Rais," kata Gobel di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kata dia, berbunyi bahwa sebelum memangku jabatannya anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR dengan tata cara dan teks sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Berdasarkan hal tersebut, Gobel menanyakan kepada peserta sidang dewan apakah dapat melakukan pelantikan anggota PAW DPR RI terlebih dahulu? “Setuju,” jawab peserta sidang.
Untuk itu, Gobel selaku pimpinan sidang menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk menyelenggarakan upacara pelantikan anggota pergantian antarwaktu DPR. Diawali dengan pembacaan petikan Kepres 96/P tentang peresmian pergantian antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: PAN DIY Ungkap Alasan Mundurnya Hanafi Rais
Pelantikan dan pengambilan sumpah Mahmud dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin dan Rachmad Gobel.
Sebelum melantik, Puan bertanya terlebih dulu kepada Mahmud. "Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saudara wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah saudara-saudara bersedia bersumpah berjanji menurut agama Islam?" tanya Puan.
"Bersedia," jawab Ibnu.
Kemudian, Puan mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara, tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila serta UUD 1945.
“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan keikhlasan dan kejujuran. Saya harap saudara mengikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," ujarnya.
Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan berpedoman Pancasila dan UUD RI 1945.
Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegakkan kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.