Kasus Kematian Gajah Tanpa Kepala Terkuak, Ulah Sadis Pemburu Gading

Polres Aceh Timur mengungkap pelaku pemenggalan kepala gajah di Aceh Timur
Sumber :
  • tvOne/Ilham Zulfikar

VIVA – Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seekor gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di Desa Jambo Rehat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada 12 Juli 2021 lalu.

Tim khusus pengungkapan kasus tersebut berawal dari petunjuk para saksi yang telah di periksa oleh tim penyidik yang hasilnya mengarah ke salah satu warga Jambo Rehat yang berinisial, JN (35 tahun).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penetapan tersangka terhadap JN, yang saat itu kabur ke rumah temannya di Desa Beruru Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat itu JN mengaku bahwa dimana dirinya telah melakukan pemburuan terhadap satwa dilindungi dengan cara meracuni sejak. Hal itu dilakukan sejak tahun 2017 dan sudah lima kali.

"JN waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinsial is telah melakukan perburuan terhadap hewan dilindungi (Gajah) dengan cara meracuni," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro saat jumpa pers, Kamis, 19 Agustus 2021.

Usai mendapatkan kembali keterangan keterlibatan temannya tersebut, maka TIM Opsnal reskrim Polres Aceh Timur kembali melakukan penggrebekan pada Jumat (13/8) terhadap IS, namun tersangka IS tidak ada di rumahnya dan kini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Aceh Timur.

Menurut Kapolres, dalam melakukan pembunuhan terhadap seekor gajah tersebut, JN bersama IS terlebih dahulu meracuni gajah dengan melemparkan buah beracun ke kawanan gajah di daerah tersebut.

"Usai diracun gajah tersebut dipenggal kepalanya dan diambil gadingnya, Tak lama kemudian gading pun di jual kepada pembeli berinisial EM dengan harga Rp10 juta. Kemudian EM menjualnya kembali kepada SN ke daerah Bogor Jawa Barat dengan harga Rp24 juta. Dan selanjutnya dading tersebut diambil JF dengan harga RP24,5 juta," paparnya.

Kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, dan 1 tersangka ditetapkan sebagai DPO Polres Aceh Timur.

Barang Bukti yang diamankan 1 buah kampak, 1  parang, 1  buah lampu senter, 1 buah tas ransel, 1 buah celana training, 3 buah buku Rekening Bank BSI dan BNI berikut Kartu ATM, 2  unit sepeda motor, dan 1 buah timbangan, 5 unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer, 2  batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1  buah gigi badak, dan 1 buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.Beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1  buah mesin gerinda dan 1  set alat-alat untuk membuat kerajinan.

Kelima Tersangka Itu Akan di jerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.

Laporan: Ilham Zulfikar/tvOne Aceh Timur