Sulit Tangkap Paul Zhang, Kabareskrim: Tidak Ada Respons Interpol
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan permohonan red notice terhadap tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.
"Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang yakni soal yuridiksi. Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri yakni antara Jerman dan Belanda. "Kendala yusridiksi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang. Meski pria yang mengaku nabi ke-26 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak lama. Namun. hingga kini, Paul belum juga ditangkap.
“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’. Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.