PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus: Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen

Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021. Selama sepekan ke depan, kapasitas tempat ibadah diperbolehkan menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 16 Agustus 2021.

Kata Luhut, untuk kapasitas mal juga berlaku bagi pusat perbelanjaan dengan pengunjung diizinkan sebanyak 50 persen. Aturan baru lainnya adalah pengunjung kafe, restoran, warung makan boleh makan di tempat atau dine in.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 sebelumnya, pembukaan mal berlaku di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. "Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini," lanjut Luhut.

Dalam kesempatan ini, Luhut meminta agar masyarakat tidak boleh euforia dulu. Dia mengingatan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan atau prokes karena masih ada penularan virus COVID-19 yang mesti diwaspadai bersama.

Meski demikian, Luhut menyebut angka kasus penularan sudah mulai berkurang.

"Kita juga jangan terlalu euforia dengan angka-angka yang baik ini. Memang di kawasan ini sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan, dan hasilnya cukup baik," kata Luhut.