PPKM Level 4 di Jawa Bali Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus
- Kemenko Marves
VIVA – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa Bali. Kebijakan perpanjangan ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini masih dilakukan lantaran di beberapa daerah memperlihatkan tren perbaikan kasus.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut menjelaskan, kasus terkonfirmasi COVID-19 sudah turun hingga 76 persen dari data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka ini, lebih besar dari pengumuman perpanjangan PPKM level 4 pekan lalu yang masih berada di angka 59 persen.
Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. Meski demikian, kebijakan PPKM level 4 tetap diperpanjang agar tren kasus bisa terus menurun.
Dalam pengumuman PPKM pada 9 Agustus 2021, Luhut menyampaikan, evaluasi PPKM Jawa Bali dilakukan sekali sepekan. Sementara, evaluasi PPKM luar Jawa Bali dilakukan sekali dua pekan. Perbedaan rentang waktu evaluasi dilakukan karena perbedaan infrastruktur.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM level 4 sebelumnya berlaku hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku di 70 kabupaten kota, tujuh provinsi Jawa Bali. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.