Babak Baru, Gugatan Peternak Rakyat Lanjut ke Proses Pembuktian

Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Gugatan yang dilayangkan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Tahap gugatan sudah melewati proses dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua PTUN Jakarta Indrayadi yang langsung memimpin proses dismissal. Dengan demikian, syarat gugatan terkait keberatan administratif dari Alvino selaku penggugat terpenuhi sehingga berlanjut ke persidangan pembuktian dengan majelis hakim.

"Proses dismissal selesai, dan nanti berlanjut ke persidangan majelis hakim, dan menunggu panggilan lebih lanjut," ujar Indrayadi yang juga ketua majelis hakim saat mengakhiri proses dismissal di PTUN Jakarta ang dikutip pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Kuasa hukum penggugat Alvino Antonio, Hermawanto merespons positif terhadap proses dismissal yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Apalagi, dalam prosesnya berjalan dengan tertib. Ia berharap dalam persidangan pembuktian nanti, majelis hakim bisa memberikan proses peradilan.

"Semoga proses peradilan dari gugatan kami bisa terus berjalan dengan baik dan diputuskan seadil-adilnya. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan," ujar Hermawanto.

Pun, kuasa hukum tergugat yang diwakili Jhon Indra, menjelaskan pihak Kementerian Pertanian sudah menindaklanjuti keberatan penggugat. Tindak lanjut itu dengan cara menggelar pertemuan beberapa waktu lalu. Dia tak menampik pihak Kementan keberatan dengan langkah gugatan yang ditempuh Alvino.

Terkait itu, Hermawanto mengatakan kliennya memahami keberatan dari pemerintah terutama Kementan. Ia menilai gugatan itu sebagai mekanisme yang masih belum lazim dalam birokrasi.

Namun, ia meminta dengan proses dismissal yang sudah selesai dan akan berlanjut maka peradilan pembuiktian akan berjalan. Ia menyampaikan gugatan kliennya karena mewakili  aspirasi masyarakat yang berprofesi sebagai peternak mandiri yang jadi korban.

"Dan proses dismissal yang lancar ini menunjukkan pertarungan bukti akan segera dimulai. Betapa peternak rakyat telah menjadi korban. Sampai ketemu dipersidangan nanti," jelas Hermawanto.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan Alvino kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Perdagangan M. Lutfi. Gugatan itu diajukan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT. Gugatan diajukan karena pemerintah dinilai tidak beri perlindungan kepada peternak unggas mandiri.

Alvino menyampaikan alasan gugatan ini juga karena sebelumnya ia sudah melayangkan tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Lalu, nota keberatan ke Menteri Perdagangan M. Lutfi 28 Mei 2021 dan ke Jokowi 18 Juni 2021. Namun, ia merasa diabaikan.

Dalam tuntutannya, Alvino meminta pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia. Nominal sebesar itu ditaksir sebagai harga sarana produksi peternakan yang tinggi. Namun, justru harga jual cenderung murah pada 2019 dan 2020.

Pun, harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg. Pandemi COVID-19 dinilai memperburuk ikhtiar usaha para peternak.