Pakai Merek Starbucks, Perusahaan Rokok di Sumut Digugat
- dw
VIVA – Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tabacco Trading Company ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Juli 2021. Dalam gugatannya, perusahaan yang menjual minuman kopi ini menggugat terkait penggunaan merek.
Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Starbucks sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Yovianko Salomo Siregar. Sementara, nomor perkaranya 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Starbucks berharap majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap PT Sumatra Tabacco Trading. Kemudian, menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
Baca juga: Luhut Minta Pemda Jangan Tutup-tutupi Data COVID-19
Selanjutnya, membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan merek Starbucks milik Penggugat sebagai merek terkenal. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kemudian, memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
Hal itu dilakukan dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.