Suap Bansos, Eks Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso. 

Selain itu, Joko dituntut denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Joko juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1.560.000.000. Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Jaksa Ikhsan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pun, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi COVID-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaboratore," kata Jaksa Ikhsan.

Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Matheus Joko Santoso dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.