Jubir Menko Luhut: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah
- VIVA/Irfan
VIVA – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan bahwa vaksinasi bukan merupakan syarat masuk tempat ibadah. Hal ini disebut untuk menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.
Ia mengatakan, ketentuan itu diatur sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
“Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujarnya dikutip dalam keterangan resminya, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca juga: Menakar Cadangan Migas di Blok Rokan yang Kini Dikelola Pertamina
Pernyataan tersebut, dikatakannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Dalam menangani pandemi ini, Jodi mengatakan, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).