Mukomuko Kehabisan Dana untuk Pengobatan Penderita Gangguan Jiwa

Petugas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan orang dengan gangguan jiwa.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku kehabisan dana untuk biaya operasional petugas yang mengantarkan tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa di ibu kota provinsi itu, Kota Bengkulu.
 
"Sisa dana untuk biaya operasional petugas mengantarkan satu orang, sedangkan yang butuh tiga orang, jadi yang kami antar tetap satu orang," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Jumat, 13 Agustus 2021.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menyiapkan dana sekitar Rp50 juta untuk biaya operasional petugas mengantarkan 10 orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Petugas Dinas Sosial setempat sejak Januari 2021 hingga kini telah mengantarkan sembilan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, sedangkan targetnya 10 ODGJ.

Ia menyatakan kini instansinya tidak berani lagi berutang kepada pihak ketiga untuk biaya operasional petugas mengantarkan 10 orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

"Kalau dulu kami berutang karena ada cadangan dana untuk itu di APBD, kalau sekarang ini tidak ada lagi cadangan dana untuk membayar utang untuk biaya mengantarkan penderita gangguan jiwa ini," ujarnya.
 
Dia menjelaskan solusinya dana untuk biaya petugas mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu dianggarkan di APBD perubahan tahun 2021.

Dinas akan mengusulkan penambahan dana untuk biaya petugas mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Mengenai biaya pengobatan ODGJ di rumah sakit jiwa, ia mengatakan bahwa ODGJ umumnya sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional sehingga biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan dana untuk biaya operasional petugas Dinas Sosial mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa. (ant)