Jadi Tersangka KPK, Bupati Bintan Punya Harta Rp8,7 Miliar

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus korupsi, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar. Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan  Mohd Saleh, sejumlah Rp800 juta.

Penelusuran VIVA dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 13 Agustus 2021, Apri Sujadi tercatat punya harta kekayaan sebesar Rp8.716.767.012. Harta kekayaannya itu dilaporkan ke KPK pada Februari 2021, untuk periodik 2020.

Harta kekayaan Apri tersebut, tercatat meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas ataupun setara kas. Harta kekayaan mantan kader Partai Demokrat tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan.

Apri tercatat memiliki sebanyak 18 bidang tanah dan ada juga yang beserta bangunan. Tanah dan bangunan Apri tersebar di daerah Tanjung Pinang dan Bintan dengan nilai total Rp3,7 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Apri juga memiliki alat transportasi yaitu, mobil Honda Jazz tahun 2014 dan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018. Dua mobil tersebut jika diuangkan senilai Rp565 juta.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tersebut juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp637 juta. Apri juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp3,7 miliar.

Dari laporannya tersebut, Apri tak memiliki utang. Jika dijumlah secara keseluruhan, harta kekayaan Apri Sujadi mencapai Rp8,7 miliar.