Segera Disidang, Berkas 8 Tersangka Asabri Sudah di Pengadilan Tipikor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 12 Agustus 2021. 

Untuk itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi Asabri akan segera disidang secara terbuka.

“Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan berkas perkara tindak pidana korupsi Asabri ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini,” kata Leonard di Jakarta.

Menurut dia, delapan berkas perkara atau dakwaan yang dilimpahkan yakni untuk tersangka mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Lalu Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca juga: Sudah 160 Perusahaan di Jabar Daftarkan Pekerjanya untuk Divaksin

Atas perbuatannya, kata Leonard, delapan orang tersangka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Leonard mengatakan bahwa untuk tiga orang tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat. Ketiganya dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Tiga tersangka didakwa akumulatif dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Di samping itu, kata Leonard, ada satu orang tersangka kasus korupsi Asabri yakni Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia. Sehingga, tersangka Ilham dakwaannya tidak bisa dilanjutkan.

"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," tegasnya.