Pembangunan RS Regional Meulaboh Disoal, DPR Temukan Masalah Fatal
- ANTARA
VIVA – Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan fakta bahwa pembangunan gedung Rumah Sakit Regional Meulaboh di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga bermasalah karena tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
“Salah satu temuan fatal yang kami temukan dalam pansus ini yaitu campuran batu yang digunakan dalam cor beton diduga menggunakan batu kerikil biasa,” kata Anggota Pansus DPRA Dapil X Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Rabu, 11 Agustus 2021.
Sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja, kata dia, campuran semen untuk pengecoran menggunakan batu "split".
Hal itu sesuai dengan standar beton dengan mutu K-250 karena memiliki karakteristik minimum dengan standar yang telah ditentukan.
Dengan kondisi Aceh, termasuk Aceh Barat, yang rawan gempa bumi, katanya, maka kualitas beton itu diperkirakan tidak akan mampu menahan guncangan gempa apabila sewaktu-waktu terjadi.
Ia menyebut temuan itu akan menjadi catatan Tim Pansus DPRA.
Pansus DPRA menduga pengawasan oleh tim teknis dari dinas terkait di Pemerintah Aceh tidak dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan.
Teuku Raja Keumangan mengatakan total alokasi anggaran pembangunan rumah sakit itu sekitar Rp154,4 miliar, dengan rincian pada 2017 dikucurkan Rp30 miliar, pada 2018 sekitar Rp40 miliar, pada 2019 sekitar Rp50 miliar, dan 2020 sekitar Rp34,3 miliar.
Pada 2021, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp57,6 miliar.
“Kami berharap temuan ini juga menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dan pihak terkait, agar dilakukan pengawasan ketat dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Dia mengatakan pembangunan rumah sakit itu harus selesai pada 2022 dengan harapan dapat difungsikan paling cepat pada awal 2023.
“Kami dari DPRA akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan Rumah Sakit Regional di Meulaboh, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian kami juga akan melakukan upaya hukum terkait berbagai temuan,” kata Teuku Raja Keumangan. (ant)