Napi Dipindah ke Nusakambangan Upaya Putus Peredaran Narkoba di Lapas

Napi narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerhati narkoba dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh mendukung langkah pemerintah untuk perang melawan narkoba. Dengan memindahkan para narapidana (Napi) bandar narkoba ke lapas Nusakambangan.

“Kami dukung upaya pemindahan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,” ujar Syamsul Paloh kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Langkah tersebut, menurut dia sudah tepat untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas. Namun, menurut dia, upaya tersebut harus didukung oleh komitmen dan sumber daya manasia (SDM) yang baik.

“Harus ekstra ketat, karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur,” katanya.

“Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,” katanya.

Ia mengatakan, rencana pemindahan secara bertahap napi bandar narkoba tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasana yang baik.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, upaya pemindahan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan merupakan langkah yang tepat.

“Kita patut apresiasi langkah Kemenkumham untuk memutus jaringan peredaran narkoba dengan memundahkan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, napi bandar narkoba tersebut bila masih berada di lapas-lapas di luar Nusakambangan, maka kemungkinan melakukan peredaran narkoba masih terjadi.

“Kalau mereka (napi bandar narkoba) ini masih di lapas di Jakarta misalnya, kemungkinan besar mereka masih bisa memiliki kendali dari dalam lapas untuk peredaran narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. 

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Renhard Silitonga.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan serta membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba. 

“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,”ujarnya.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya.

Terhitung sejak 2020 lalu hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Baca juga: Petani dan IRT Selundupkan Sabu dalam Botol Susu dari Malaysia