Korupsi Gedung Kuliah, Eks Rektor UIN Sumut Terancam 20 Tahun Bui

Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman temui Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi

VIVA – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut dengan kerugian negara capai Rp10,3 Miliar.

Selain, Saidurahman, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 9 Agustus 2021, juga terdapat terdakwa lainnya, yakni Joni Siswoyo, Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula  pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut  memenangkan PT Multikarya Bisnis  Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," ucap JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).

"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," beber JPU. 

Terdakwa Saidurahman terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
Sementara dijumpai usai persidangan, JPU Robetson mengatakan terdakwa Saidurahman menerima Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.

"Sebagaimana tadi kita dengarkan, bahwa Pak Saidurahman selaku Rektor dan selaku Pengguna anggaran dalam proyek pembangunan 2018 ini didakwa menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut," ujar Robetson.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan ini hingga sepekan mendatang untuk agenda keterangan saksi.