Juliari ke Hakim: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari juga memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

Sidang pledoi ini dilakukan secara daring atau menggunakan video conference di mana Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di Kantor KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia. 

Pada kesempatan yang sama, Juliari juga mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut. 

Dia berdalih sebagai seorang anak yang lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, Juliari mengaku tidak pernah sedikit pun punya niat atau terlintas untuk korupsi.

Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya bahkan pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari.

Politikus PDIP itu pun mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," imbuhnya.

Diketahui, pada surat tuntutannya, JAksa KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.