Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Megawati dan Presiden Jokowi

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atas kasus hukum yang membelitnya hingga kini menjadi pesakitan. 

Permohonan maaf itu disampaikan Juliari saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata Juliari.

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," sambung Juliari.

Juliari menyebut PDIP adalah partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda rdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa. "Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.

Dalam kesempatan itu, Juliari juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo yang juga kader PDIP.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini, terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ungkap Juliari.

Ia mengakui perkara yang menjeratnya tersebut membuat perhatian Presiden Jokowi sempat tersita dan terganggu. "Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," tambah Juliari

Sebelumnya, mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam persidangan, jaksa menilai Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19.