Abraham Samad Sebut Aturan Perjalanan Dinas KPK Legalkan Gratifikasi

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut peraturan baru era Kepemimpinan Firli Bahuri cs soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara bisa meruntuhkan marwah lembaga antirasuah. Dia tak habis pikir pimpinan KPK melegalkan gratifikasi.

"Perkom (peraturan komisi) ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.

Abraham menilai, melalui aturan baru itu Firli Bahuri dkk kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalm pemberantasan korupsi, jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini," ujarnya.

Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Ali menilai, pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor bila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.

Selain itu, Ali juga mengatakan sejumlah kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.

"Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," kata dia.

Ali juga memastikan KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tekan dia, tetap dibebankan kepada anggaran KPK bila panitia penyelenggara tak menanggung biayanya.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," imbuhnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Baca juga: Febri Sindir Banyak Hal Menyedihkan KPK Era Firli Bahuri