Bambang Widjojanto: Perpim Perjalanan Dinas KPK Sarat Nuansa Koruptif

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK, telah mengabaikan nilai-nilai dan prinsip yang ada di dalam kode etik dan pedoman prilaku.  Bambang Widjojanto menilai Perpim perjalanan dinas sarat nuansa koruptif.

"Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK. Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata Bambang kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.

BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, menjelaskan Perpim berpotensi fraud. Misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

"Pijakan nalarnya jauh melebihi kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," kata BW.

Terlebih, kata BW, dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat general, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

“Tidak dijelaskan sama sekali apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas? Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," papar BW.

BW menilai, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif. Sebab itu dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadi gratifikasi. Sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik serta perilaku KPK.

"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas," kata BW.

BW menambahkan, pimpinan KPK diharap punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jauh lebih baik jika pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Peraturan tersebut menuai reaksi keras dari publik, terutama dari aktivis antikorupsi hingga sejumlah mantan pimpinan komisi antirasuah itu. KPK menyebut, aturan tersebut sudah ada sejak 2012.

Yakni Perkom Nomor 7 Tahun 2012. Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, yakni pada Pasal 3  huruf g, dimana komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain. Sehingga komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi.

Ali lebih jauh mengatakan, sebagaimana Perkom 2012 itu maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain. Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.