Pengacara: Harusnya Habib Rizieq Bebas 8 Agustus
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyebut seharusnya kliennya bebas dari penahanan atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan atau kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Minggu, 8 Agustus 2021. Sebab, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami atas perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 bulan kurungan, sehingga klien kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Azis Yanuar pada Senin, 9 Agustus 2021.
Akan tetapi, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim atau Rumah Sakit UMMI Bogor.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum diluar kelaziman, yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan. Karena khawatir, jika klien kami berada diluar tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Baca juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara