KPK Lacak Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Maka komisi memfokuskan untuk mencarinya di luar, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.

Karena itu, lembaga antirasuah mengajukan red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri. Teranyar, masih ihwal kasus ini, Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. 

Dengan diterbitkannya red notice itu, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional. KPK meminta bantuan negara tetangga terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

"Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi awak media, Senin, 9 Agustus 2021.

Setyo menuturkan, pihaknya telah mendapat respon dari beberapa negara tetangga terkait red notice Harun Masiku. Namun, Setyo belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai koordinasi pelacakan serta perburuan Harun di luar negeri.

"Respon sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ses-NCB, bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat sementara internal," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengklaim sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol terkait buronan Harun Masiku. Namun ia belum menjelaskan secara rinci negara mana saja yang dimaksud.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu," kata Firli Bahuri, Senin, 2 Agustus 2021.

Firli mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana. 

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020, karena diduga terlibat kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun disangka sebagai pemberi suap Wahyu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun sampai detik ini

KPK juga telah mengajukan permohonan kepada  Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.