Profil Jaksa Pinangki yang Resmi Dipecat Kejaksaan Hari Ini
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana Pinangki dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.
“Pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS bernama Pinangki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan, yaitu penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara saja. Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Kejaksaan tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan itu.
Profil jaksa Pinangki Sirna Malasari
Dilihat VIVA dari media sosialnya, Pinangki merupakan seorang jaksa yang menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.
Pada tahun 2004-2006, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI) jurusan Hukum Bisnis. Selain menyandang gelar magister, Pinangki juga memiliki gelar doktoral di S3 Hukum Universitas Padjajaran pada tahun 2008-2011.
Selama perjalanan kariernya menjadi jaksa, ia juga aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Jayabaya (2013-2015) dan Universitas Trisakti (2015-2019).
Salah satu Jaksa Agung Muda Indonesia itu mendapatkan popularitasnya karena memegang gelar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung termuda yang berhasil meraih predikat cumlaude di pendidikan doktoralnya.
Lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981, Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, di mana ia diketahui menerima hadiah sebesar US$ 500.000 atau setara dengan Rp7 miliar.
Kini, Pinangki resmi diberhentikan dengan tidak terhormat. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.