Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki sebagai ASN
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS bernama Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut dia, Keputusan Jaksa Agung itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan tetap bahwa Pinangki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang ada hubungan dengan jabatan.
Kemudian, kata dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan atau yang biasa disebut dengan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta terhadap Pinangki.
Ketiga, pertimbangan Keputusan Jaksa Agung adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pinangki telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata dia.