ICW Tak Kaget KPK Tolak Temuan Ombudsman soal TWK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget melihat sikap KPK, yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman RI perihal temuan maladministrasi atas pengalihan status pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

KPK justru keberatan dengan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Keberatan itu juga disampaikan komisi antirasuah itu dengan mengirim surat.

"Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Kurnia, penolakan terhadap hasil Ombudsman itu melengkapi sikap KPK sebelumnya, yang disebutnya sebagai pembangkangan. Mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman. Lanjutnya, ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK.

"Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," kata Kurnia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kemarin menegaskan bahwa lembaganya tidak tunduk pada lembaga apapun. "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh indenpendensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," kata Ghufron.