Segera Dipecat, Kejagung Mengaku Pinangki Tak Terima Gaji Lagi
- ANTARA
VIVA – Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebab, Pinangki status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini proses pemecatan kepada Pinangki sebagai PNS, dalam tahap proses.
“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Di samping itu, Leonard membantah berita bahwa Pinangki masih menerima gaji. Dia mengatakan itu tidak benar. Dia mengaku, gaji Pinangki sudah tidak diterima sejak diberhentikan pada September 2020.
“Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020. Jadi terdakwa Pinangki masih menerima gaji itu tidak benar,” katanya.
Menurut dia, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis tidak lagi sebagai jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020, tanggal 12 Agustus 2020.