Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Twitter @mahendradatta
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timue Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Sebelumnya, Eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara kerumunan yang menimpanya.
Namun, hanya satu perkara yang diajukan untuk banding, yaitu perkara kerumunan Petamburan. Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq tidak mengajukan banding. Soal pengajuan banding ini sendiri diakui pengacara Rizieq, Azis Yanuar.
"Bahwa oleh karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," kata dia kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.