PPATK Akan Lapor Hasil Analisis Donasi Rp2 T Akidi Tio ke Kapolri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menyerahkan laporan hasil analisis terkait dengan donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Hanya akan diserahkan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, itu sudah sesuai aturan hukumnya," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Hingga saat ini, pengumpulan data masih terus dilakukan. "Ada beberapa informasi yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," tambah Dian.

Dian menyebutkan sejak awal PPATK memberikan perhatian kepada donasi tersebut karena profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang disumbangkan.

"Juga karena keterlibatan pejabat publik yang menerima yaitu Kapolda Sumsel. Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," tambah Dian.

Menurut Dian, sejauh ini PPATK sudah melakukan analisis dan pemeriksaan dan menyimpulkan uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2021, almarhum Akidi Tio melalui anak perempuannya yaitu Heryanti Tio dan dokter keluarga Hardi Darmawan menyerahkan bantuan secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Pol Eko Indra Heri.

Hibah itu disebut diberikan untuk membantu korban COVID-19 di Sumsel. Irjen Eko pun mengaku Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh.

Namun pada Senin, 2 Agustus, Heryanti Tio diperiksa oleh Polda Sumsel karena saat petugas Polda Sumsel hendak melakukan pencairan dana melalui bilyet giro, didapati uang dalam bilyet giro tersebut kurang dari Rp2 triliun.

Supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, Polda Sumsel pun mengirimkan surat kepada otoritas bank Mandiri sebagai bank mengeluarkan bilyet giro itu karena bank tidak dapat memberitahukan informasi pemilik rekening berdasarkan Undang-Undang Perbankan.

Heryanti seharusnya kembali diperiksa pada Selasa, 3 Agustus, namun ia mengalami sesak nafas sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan lagi.

Akidi Tio diketahui adalah pengusaha konstruksi asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Ia meninggal dunia pada 2009 dan dimakamkan di Palembang. (Ant/Antara)

Baca juga: Soal Bilyet Rp2 T Akidi Tio, PPATK: Boro-boro Setengahnya Aja Tak Ada