Pendamping PKH Kemensos Korupsi Rp800 Juta, Ini Ancaman Risma
VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak segan-segan untuk menjatuhi hukuman bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memangkas dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.
"Tidak bisa ditoleransi tidakan oknum pendamping PKH, karena kan sudah diberikan gaji. Jadi tidak bisa melakukan pemotongan dengan alasan apapun," kata Rismaharini di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana bansos PKH di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan dua orang pendamping PKH adalah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oknum Pendamping PKH mencairkan dana di ATM dan memotong sebagian uang milik KPM karena mengetahui PIN KKS. Tersangka mendampingi KPM PKH yang berada di 4 desa di Kecamatan Tigaraksa.
Kata dia, dari dana yang seharusnya diterima/menjadi hak KPM, yang dikuasai hanya kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu, namun secara akumulatif menjadi besar.
"Diperkirakan penyidik, 2 tersangka menguasai sekitar Rp800 juta untuk 4 desa yang menjadi wilayah binaan mereka. Selama penyaluran program dalam periode 2018-2019 kerugian total diperkirakan sebanyak Rp3,5 miliar," kata Risma di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Tangerang tengah memeriksa 4.000-an saksi untuk mengungkap lebih luas kasus-kasus serupa di wilayah tugasnya. Selain karena banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan dan situasi PPKM, proses hukum membutuhkan waktu.
"Namun Kejari Kabupaten Tangerang, sudah memutuskan ada tim jaksa yang khusus memeriksa kasus ini, tidak dibebani kasus lain. Memeriksa 60-70 saksi sehari, dengan cara jemput pake bus, bisa 5-6 bus/hari," ujarnya.