Nasib PPKM Level 4 Diumumkan Hari Ini, Lanjut atau Tidak?
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Pemerintah akan mengumumkan kelanjutan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali yang berakhir pada hari ini, Senin, 2 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 1 Agustus 2021.
Syafrizal menerangkan keputusan perpanjangan PPKM atau kebijakan lainnya akan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Prinsipnya, kata Syafrizal, keselamatan rakyat menjadi yang paling utama
"Pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ujarnya
Dia menegaskan Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa, siap melaksanakan keputusan Presiden terkait PPKM yang akan diumumkan hari ini.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," imbaunya
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pemerintah kini tak menggunakan istilah PPKM Darurat. Sejak perpanjangan PPKM periode 21-25 Juli 2021, penyebutan PPKM berdasarkan level 1 hinga 4.
Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu menegaskan. perubahan ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
"PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," kata Luhut.