Pengakuan Petugas PLN di Medan yang Diludahi Pelanggan

Pelaku yang meludahi petugas PLN saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Ayu Miranda, petugas PT PLN (Persero) UP3 Medan, Sumatera Utara, yang diludahi oleh seorang pria berinsial MRS alias Reza, menjelaskan awal mula perlakuan yang tidak menyenangkan yang diterimanya tersebut.

Ia mengungkapkan, dari awal mendatangi pelaku untuk menagih pembayaran listrik menunggak, dirinya sudah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Hingga tindakan kriminalitas oleh pelaku.

"Kami surat kerja dan surat tugas, kami mendatangi pelanggan. Tentu kami mendatangi dengan cara sopan. Emang dari awal kami menerima perlakuan tidak menyenangkan, memaki, dan mengusir kami," ucap Ayu kepada wartawan di Medan, Minggu 1 Agustus 2021.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Nekat Meludahi Petugas PLN di Medan

Sebelum pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu meludahi dirinya, korban Ayu Miranda dengan petugas PLN mendatangi Reza di tempat usahanya, yakni Cafe di Jalan Halat, Kota Medan. Untuk menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaku tersebut keberatan. Sehingga terjadi adu mulut antara Reza dan korban. Dari situ, pelaku meludahi petugas tersebut. Peristiwa yang juga viral di media sosial tersebut, terjadi pada Kamis sore, 29 Juli 2021, sekitar pukul 15.02 WIB. 

"Kami sudah mengedukasi dan menjelaskan kepada pelanggan serta memberikan pilihan, dilunasi atau pemutusan sementara," jelas Ayu. 

Ayu lanjut menjelaskan, pelanggan malah marah-marah dan tidak terima dengan apa disampaikan korban dan petugas PLN lainnya. Sehingga terjadi lah tindakan diluar batas yang dilakukan oleh tersangka.

"Tetapi pelanggan marah dan tidak terima. Tindakan-tindakan kekerasan dengan melempar batu, memaki, dan terakhir meludahi. Karena, saat itu saya sedang mempertahankan handphone saya saat itu, karena dia mau merebut handphone saya," sebut Ayu.

Tidak sampai disitu saja. Ayu menjelaskan, Reza terus bertindak brutal dengan memukuli dan melempar batu mengarah mobil yang ditumpanginya dan petugas lainnya.

"Kaca mobil kami, persis dibagian saya berulang kali dipukul. Kemudian, saya ke Polsekta Medan Kota untuk melaporkan tersangka. Karena, tindakan kekerasan dan menghalangi tugas sebagai petugas negara," jelas Ayu.

Ayu mengharapkan kedepannya, hal serupa tidak terulang kembali. Hal ini menjadi pembelajaran bersama. Ia menyerahkan proses hukum tersebut, kepada petugas kepolisian di Polsek Medan Kota. 

Atas perbuatannya, Reza kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Ia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 30 Juli 2021. 

"Tersangka mengusir dan memaki korban melakukan pelemparan batu terhadap dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban," sebut Wakapolsek Medan Kota, AKP. AW Nasution.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) subsider 315. AW mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terkait dengan Undang-undang Karitina Kesehatan terhadap pria tersebut.

"Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," sebut AW.