Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Obat COVID-19 dan Tabung Oksigen

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Jajaran Bareskrim Polri mengusut 33 kasus terkait dugaan penimbunan obat terapi COVID-19, pemalsuan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Polri menangani 33 kasus berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan menjual obat-obatan di luar dari ketentuan harga eceran tertinggi. Tentunya, ini merupakan suatu tindak pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut dia, Polri dalam mengungkap kasus ini membentuk tim gabungan Bareskrim serta Polda jajaran. Menurut Rusdi, Polri juga kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, para tersangka ini melakukan tindak pidana berbeda-beda. Misal, menimbun obat terapi COVID-19 dan ada yang mengedarkan hingga mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

"Ada yang jual di atas HET, ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, ada yang edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung APAR diubah jadi tabung oksigen," ujarnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan para pelaku membuat keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat. Akibatnya, terjadi pembelian secara masif hingga kelangkaan obat dan alat kesehatan yang menyebabkan harga menjadi mahal.

“Kita sudah tetapkan total ada 19 tersangka dari Bareskrim. Perannya masing-masing, mereka jual dengan berbagai macam cara, ada yang online, langsung. Kita juga lakukan penyamaran untuk dapat atau beli obat itu. Kita urut ke atas sampai dimana obat atau barang-barang disimpan,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Helmy, barang bukti yang disita berupa 365.875 tablet obat terapi COVID-19, 62 vial terapi COVID-19, dan 48 tabung oksigen dari tangan 37 orang tersangka.

"Kalau kita lihat jumlah barang bukti, total barang bukti yang kita amankan kalau itu obat kita hitung jumlah butirnya ada 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Helmy mengatakan, para pelaku yang menjual obat COVID-19 di atas HET dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kemudian UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun. Ini terhadap yang menjual di atas HET," katanya.

Sedangkan, kata dia, para tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.