Menteri LHK Investigasi Jarum Suntik Bekas Vaksin Berceceran di Depok

Menteri LHK Siti Nurbaya saat berkunjung ke Mojokerto, Jawa Timur.
Sumber :
  • Dok. Kementerian LHK.

VIVA – Pemerintah masih terus memantau dan bahkan sudah beberapa diantaranya dikenakan sanksi terkait sampah medis yang belakangan ramai ditemukan oleh warga. Belakangan juga sampah medis ditemukan warga, dan kemudian diunggah ke media sosial. Termasuk salah satunya di Purwakarta.

"Kalau yang di Purwakarta sudah ketahuan. Itu dari jasa pengolahan limbah. Itu sudah dikenai sanksi administratif," kata Siti, Rabu 28 Juli 2021.

Siti pun merespon pertanyaan mengenai ditemukannya jarum suntik bekas pakai vaksinasi yang berada di Depok, Jawa Barat. 

Dari sejumlah akun media sosial, memperlihatkan berseraknya jarum suntik dan hasil tes PCR berserakan di tempat sampah sekolah di Depok. Mengenai informasi itu, Situ katakan bakal menindaklanjuti segera.

"Terus terang memang pengaduan kepada KLHK soal limbah-limbah medis ini sedikit sekali dibandingkan dengan pengaduan seperti biasa. Tapi kawan-kawan di Ditjen memang mengikuti pemberitaan di medsos," ujar Siti.

Untuk di Depok, kata Siti, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sudah pasti menunggu. Atau memberi tahu siapa pemilik smapah medis tersebut.

"Kemudian di Jawa Timur ada pengaduan belepotan limbah medis di pinggir jalan. Sama KLHK diperiksa, lalu ya dibersihkan," ujar Siti.

Diakui Siti memang, selama masa pandemi, jajarannya belum menerapkan sanksi berat atau pun pidana bagi para pembuang sampah medis. Untuk hal ini masih dulu dilihat jenis pelanggarannya. 

Hanya pengawasan saat ini yang dilakukan adalah bersifat pembinaan dan kemudian menyampaikan imbauan.

"Karena kalau di UU-nya sebetulnya agak kejam. Dia pidana masuknya. Sekarang ini yang sedang terus diikuti oleh KLHK adalah pengawasan pembinaan. Jadi pengaduan atau yang kita observasi ternyata salah, suruh dia perbaiki dulu. Rapihin dulu. Kecuali kalau sudah mengacau, baru masuk ke investigasi, pidana," ujar Siti.