Kapolri Minta Jajaran Dirikan Posko PPKM di Pasar Rakyat, Ini Tugasnya

Polri membentuk posko PPKM di pasar-pasar
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat. Pasalnya, dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat.

Diantaranya yaitu pasar rakyat diperbolehkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu, posko PPKM di pasar rakyat disebutnya guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pembentukan posko PPKM pasar ini mulai aktif kemarin. Hingga saat ini tercatat, sudah ada 9.213 posko di seluruh Indonesia.

"Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 28 Juli 2021.

Listyo mengatakan, posko PPKM di pasar itu nantinya bertugas memastikan pedagang maupun pengunjung sudah menerapkan standar prokes COVID-19 yang sesuai. Posko itu, lanjutnya, harus menerapkan one gate system untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. 

"Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar-pedagang serta melakukan random check swab antigen," katanya. 

Dalam posko PPKM di pasar tersebut, disiapkan pula vaksinasi mobile dalam rangka percepatan pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. Kata dia, posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM Level 4 dari pemerintah kepada masyatakat yang paling terdampak perekonomiannya. Mantan Kabareskrim Polri itu minta jajarannya bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya.

"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," kata dia.