KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membeberkan berbagai alat bukti selama proses persidangan praperadilan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, alat bukti tersebut dibeberkan Tim Biro Hukum KPK untuk membantah seluruh dalil yang diajukan kubu Angin Prayitno.

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri, Irfan Hakim Nangis Depan Polisi

Ali lebih jauh menjelaskan pada Senin kemarin, tim Biro Hukum KPK juga telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada Hakim.

Setidaknya ada lima permohonan yakni Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Kedua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan punya kekuatan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, dan terakhir menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.

Sebelumya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak Penasihat Hukum sejak 16 Juni 2021 dengan Nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Pada petitumnya Angin juga minta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah atas penahanan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.