Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pantauli Digelar Pekan Depan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar, mulai masuk persidangan. Dijadwalkan akan mulai berlangsung pada pekan depan.
Hal itu disampaikan anggota Dewas Albertina Ho, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 27 Juli 2021.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata Albertina Ho.
Masalah Lili ini menyoal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.
Haris manambahkan, Dewas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK bila terbukti melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.
Diketahui, dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial, juga diungkap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021 kemarin. Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.