Eks Penyidik Akui Pernah Terima Uang dari Sejumlah Tersangka di KPK

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Robin mengakui itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.

"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?” tanya jaksa kepada Robin.

"Ada," jawab Robin.

Jaksa lalu bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay. "Total Rp 500 juta," kata Robin.

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp 505 juta.

Dewas menjelaskan dari Rp505 juta, Robin mendapat jatah Rp80 juta. Sementara sisanya Rp 425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain soal peneriman uang dari Ajay, Jaksa KPK juga menyelisik penerimaan uang lainnya yang diterima Robin. Jaksa mengkonfirmasi kepada Robin soal penerimaan uang dari Aliza Gunado.

Aliza merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di KPK. "Aliza Gunado?” tanya jaksa.

"Tidak," kata Robin.

Begitu juga saat ditanya apakah Robin menerima uang terkait perkara Lampung, Robin mengaku tidak pernah. Sementara soal penerimaan uang dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin pun mengakui hal tersebut.

"Dari Rita sesuai kontrak dengan Maskur, ada. Maskur lawyernya," kata Robin.

Hanya saja baik jaksa KPK maupun Robin tak merinci soal jumlah uang dari Rita Widyasari. Namun dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewas KPK menyebutkan Rita memberikan uang Rp 5,1 miliar terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali.

Dewas mengatakan, dari Rp5,1 miliar, Robin menerima Rp220 juta sementara sisanya Rp4,88 miliar diterima Maskur Husain.