Beberapa Wilayah di Luar Jawa-Bali Ikut Lanjutkan PPKM Level 4

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 periode 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Bahkan, beberapa daerah di luar Jawa-Bali juga ikut tetapkan hal itu.

Beberapa daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang baru ditetapkan dan perpanjang PPKM Level 4 tersebut antara lain, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Selatan. 

Namun, beberapa daerah di luar Jawa-Bali tersebut ditetapkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 atau lebih panjang dari perpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, Jauhar Effendi mengatakan berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian disebutkan ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori penerapan PPKM level 4.

“Khusus Kaltim terdapat 8 daerah yang masuk PPKM L4 yaitu Berau, Bontang, Balikpapan, Samarinda, Kukar, Kubar, Kutim dan PPU,” kata Jauhar Effendi usai mengikuti Rakor Pembahasan Penerapan PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali di Samarinda, dikutip dari Antara, Minggu 25 Juli 2021.

Dengan demikian, di Kaltim saat ini tinggal dua wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser yang belum masuk PPKM level 4, sebelumnya Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang sudah PPKM level 4.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M Putra Kusuma, mengatakan Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu dari 37 Kabupaten/Kota yang diinstruksikan melakukan PPKM level 4.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bangka Barat dalam konteks penerapan PPKM berada di level 4 tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Satgas Pusat.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 4," katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab telah melakukan pembahasan secara detail mencakup tiga aspek yang perlu diketahui masyarakat, yaitu nonesensial, esensial dan kritikal.

Selain itu, PPKM Level 4 juga akan diterapkan di Sumatera Selatan. Bahkan, ada empat daerah baru di provinsi tersebut diberlakukan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Empat daerah di Sumsel tersebut yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, mengatakan, penerapan PPKM level empat di empat daerah tersebut dilakukan setelah angka sebaran COVID-19 mengalami peningkatan capai 50-150 orang per harinya.

“Kasus COVID-19 di sana tinggi diduga akibat ditemukannya penyebaran COVID-19 varian Delta,” kata dia.

Ia mengatakan, data kementerian kesehatan (Kemenkes) mencatat satu bulan terakhir ada dua kasus konfirmasi positif COVID-19 varian Delta masing-masing satu di temukan di Kota Palembang dan satu lagi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sehingga untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di sana nantinya selama dua pekan ke depan setiap kegiatan masyarakat di luar rumah akan lebih diperketat seperti yang diatur dalam aturan PPKM.

“Sebelumnya dua daerah sekarang bertambah dua lagi, jangan sampai jadi PPKM level lima, siapa yang mau tentu tidak ada kan,” tegasnya. (Ant)