Tunjangan ASN Pemkot Malang Disunat Rp10 Miliar untuk Tangani COVID-19
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA – Pemerintah Kota Malang mewajibkan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungannya untuk menyisihkan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk penanganan COVID-19 di daerah ini. Pemotongan tunjangan ini untuk dana penanggulangan COVID-19 pada bulan Agustus 2021 mendatang.
"Sudah kita tata regulasinya. Jadi bukan hanya (tunjangan) Wali Kota, tapi (tunjangan) ASN juga akan terlibat. Bulan depan (penggunaan dana penanganan COVID-19)," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat, 23 Juli 2021.
Sutiaji mengatakan, nanti ada klasifikasi khusus ASN yang wajib menyisihkan gaji tambahan penghasilan pegawai untuk penangulangan COVID-19. Sutiaji memperkirakan dana yang bisa dikumpulkan dari dana TPP bisa mencapai Rp10 miliar.
"Saya minta pada seluruh pejabat saja, mulai kelas jabatan 7 ke atas. Bukan gajinya ya, tapi hanya TPP. Kurang lebih ada Rp10 miliar yang digelontorkan," ujar Sutiaji.
Baca juga: Telkom Gandeng Technoplast Pastikan Distribusi Vaksin COVID-19 Aman
Sutiaji mengatakan, jika hanya tunjangan wali kota saja yang dipotong bisa menjadi beban bagi dirinya. Tetapi jika gotong royong dengan ASN nominalnya akan terkumpul lebih banyak. Dia pun juga mengajak para dermawan yang memiliki harta lebih untuk membantu penanganan COVID-19.
"Kalau wali kota saja kan kasihan nanti jadi sama ASN juga. Bisa juga menganjurkan orang yang memiliki harta lebih untuk membantu menanggung beban saudara kita yang sedang terdampak PPKM Darurat atau akibat pandemi COVID-19 ini," tutur Sutiaji.