Istilah Baru Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Kriteria dan Daerah Mana?

Kondisi di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta pada hari kedua PPKM Darurat
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Menariknya, pemerintah juga menyematkan istilah baru 'Level 4' guna mengganti sebutan PPKM Darurat yang berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.

Penghapusan penamaan PPKM Darurat menjadi tingkatan 'level' ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dikutip VIVA, lewat Instruksi yang ditandatangi Tito Karnavian, beberapa daerah dikategorikan dalam beberapa level yang berdasarkan tingkat risiko penularan daerah tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan beberapa daerah yang masuk Level 3 serta Level 4 yang bisa dikatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Masih dari informasi yang didapatkan, ada beberapa kategori yang menjadi pembeda antara Daerah Level 3 dan 4.

PPKM Level 3 disematkan pada daerah yang mencatatkan kasus virus Corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, juga digunakan indikator perawatan pasien di rumah sakit yang mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu.

Lalu yang terakhir kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. Daerah Level 3 ini tersebar dibeberapa kota dan kabupaten di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Lalu apa indikator untuk Level 4? Masih dari sumber yang sama, Daerah Level 4 didefinisikan sebagai daerah yang mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Indikator lainnya adalah perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu.

Kriteria yang terakhir dari Level 4 adalah kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu. Selain DKI Jakarta yang seluruh kabupaten atau kotanya masuk kriteria Level 4, beberapa wilayah di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur juga masuk level ini.

Kabupaten dan kota yang masuk Level 4 atau paling waspada:

DKI Jakarta: seluruh kabupaten dan kota

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Serang dan Kota Tangerang

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukorharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Klaten, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Kediri.

Sebagai tambahan, semua wilayah di Bali tak masuk Level 4.