Sumber Pesan Berantai Ajakan Demo Protes PPKM di Banyumas Terkuak
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA – Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, 19 Juli 2021.
Ia mengatakan, selebaran itu bertulis "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
Sesuai hasil penyelidikan, polisi menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu, 18 Juli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," katanya.
Berdasarkan pengakuan FS itu, polisi memeriks CH dan diketahui bahwa dia mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat. Ternyata, menurut SDR, selebaran itu berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Berry mengatakan, pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali sehingga pria itu mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
NP, katanya, melakukan itu karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas, termasuk mengembangkan kasus itu guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran.
Polisi masih mendalami kasus itu dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang disita, di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya. (ant)