Langgar PPKM Darurat, PKL di Kota Malang Didenda Rp100 Ribu

Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang pada Senin, 19 Juli 2021. Sebanyak 26 pedagang yang mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL) dikenai denda Rp100 ribu atas pelanggaran yang dilakukan.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengungkapkan, selain PKL ada juga warung dan pasar swalayan yang menjalani sidang online ini. Rata-rata mereka melanggar jam malam dan menyediakan layanan makan di tempat. Bahkan hasil sidang ada pengakuan penjual yang terpaksa melayani makan ditempat karena pelanggan ngotot ingin dilayani. 

"Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu. Kalau secara Undang-undang Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar," kata Tri Oky.

Baca juga: Respons Garuda Indonesia Digugat PKPU oleh My Indo Airlines

Salah satu PKL yang menjalani sidang online adalah Hari Purnomo (52 tahun) pemilik Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia terkena sanksi aturan PPKM Darurat karena layanan dine-in atau makan di tempat. Kebetulan saat itu ada sekira 5 pelanggan yang berkerumun di warungnya. 

"Waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi tidak apa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku. Nanti tetap jualan tapi take away, nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong," ujar Hari. 

PKL lainnya yang terjaring razia Satpol PP adalah Khoirurrozi, penjual warung lalapan kaki lima di kawasan Universitas Merdeka (Unmer) Malang atau kawasan Dieng. Dia melanggar aturan jam malam karena tidak mengetahui pasti bahwa jam 20.00 harus tutup. Dia membayar sanksi Rp100 ribu dengan rincian Rp99 ribu denda dan seribu rupiah biaya sidang. 

"Kemarin masih tidak paham sama aturan, sekarang sudah paham. Kalau jam 20.00 malam, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away. Denda tadi bayar Rp100 ribu," tutur Khoirurrozi.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberian efek jera berupa sanksi melalui sidang online mampu menyadarkan warga bahwa situasi saat ini sedang gawat darurat. Peningkatan kasus COVID-19 harus disikapi dengan bijak. Dia berharap PPKM darurat mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Ini bukan main-main, ini bukan lagi soal bisa jualan apa tidak, situasi saat ini dalam kondisi luar biasa. Semua daerah mengalami yang sama. Dalam penindakan, kita tidak pandang bulu. Harapannya mobilitas dilarang, tapi keberlangsungan hidup warga harus dijamin. Sehingga upaya penanganan, dari pemerintah dan warga bisa jalan sama," kata Sutiaji.