Dedi Mulyadi Ganti Denda Pelanggaran PPKM Penjual Nasi Uduk di Banten

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghubungi Komariah, seorang ibu berusia 60 tahun penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, yang dihukum membayar denda Rp400 ribu dalam sidang tindak pidana ringan karena melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dedi menuturkan, Komariah mengakui kesalahannya. Namun, Dedi menilai, bagi pedagang kelas bawah, hukuman itu sangat berat.

"Saya enggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin. Dia jualannya di dalam rumah. Jadi biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp6 ribu. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Enggak tahunya pas ada operasi pas ada yang lagi makan di warungnya," ujar Dedi.

Komariah, katanya, mengakui kesalahannya namun keberatan dengan nilai denda yang dibebankan kepadanya. "Akhirnya pinjam uang ke adiknya, usahanya hampir enggak bisa jalan lagi," ujarnya.

Dedi pun langsung mengirim sejumlah uang untuk mengganti kerugian Komariah setelah membayar denda pelanggaran PPKM Darurat. "Saya kirim dan saya kasih tambah untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," katanya.

Waktu itu, Komariah hanya pasrah usai divonis membayar denda Rp400 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat, 16 Juli 2021. Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021, selama PPKM Darurat, penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang. Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan itu.

Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp400 ribu yang, menurutnya, nilainya sangat besar. "Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung.

Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya, dia tetap akan membayar. Waktu itu dai mesti meminjam uang kepada saudaranya.

Komariah berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak. Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur karena ada pelanggan yang makan di tempatnya.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan itu baru dia ketahui saat menjalani sidang. "Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.