Kesepakatan Pemerintah dan Ormas Islam Soal Idul Adha, Ini Isinya

Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas Islam secara langsung maupun virtual pada Minggu malam, 18 Juli 2021. 

Dalam pertemuan tersebut, ada tujuh poin yang disepakati terkait pelaksanaan Salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Kesimpulan sikap bersama pemerintah, MUI dan pimpinan ormas Islam tentang gerakan bersama penanggulangan COVID-19 yang difasilitasi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghasilkan beberapa kesepakatan," kata Ketua Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

Pertama, para pimpinan MUI dan pimpinan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama Pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali, dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla. 

Dua, penanggulangan COVID-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan. 

Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi COVID-19 dapat tertanggulangi dan terkendali. 

Tiga, dalam menjalankan ibadah dan syi’ar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan COVID-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing. 

Empat, pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syi’ar Idul Adha seperti salat ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing.

Sedangkan, pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya. 

Lima, fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar kegamaan (lantunan adzan, ayat suci, dan lain-lain), dan konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

"Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban COVID-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait COVID-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi," ujarnya.

Enam, untuk kepentingan syiar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam. 

"Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah COVID-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi," ujarnya.