Bebas Usai 3 Hari Dibui, Asep Si Pemilik Kedai Kopi: Mending Bayar
- tvOne/Deden Ahdani
VIVA – Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dikurung selama tiga hari di Lapas Klas II B Tasikmalaya, Minggu, 18 Juli 2021. Asep dibui karena melanggar penerapan PPKM Darurat.
Pria 23 tahun itu keluar tahanan pada Minggu pagi dijemput kedua orang tuanya dan rekan-rekannya.
Ia mengaku sempat digabung dengan narapidana kasus kriminal lainnya, tetapi karena over kapasitas lapas akhirnya dia dipindahkan ke sel khusus. Meski demikian, Ia diperlakukan dengan baik selama di dalam lapas.
Usai menjalani kurungan, Asep mengaku akan melanjutkan usaha kedai kopinya. Ia berpesan kepada para pelaku usaha kecil lainnya, agar tetap mengikuti peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat. Jangan sampai apa yang dialaminya, ikut dialami pelaku usaha lain.
"Ikuti aturan pemerintah jangan sampai seperti saya. Ya cepet kelar lah pandemi ini," kata Asep di depan Lapas II B Tasikmalaya, Minggu, 18 Juli 2021.
Asep mengakui meskipun dipenjara hanya tiga hari karena melanggar PPKM, Ia berharap tidak ada yang coba-coba. Bila ada kemampuan sebaiknya pilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman badan di penjara.
"Ya kalau ada biaya sih pak mending bayar, sekalian bisa jualan terus, karena yang mau dibayar enggak ada mau bayar pakai apa," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi (23) terpaksa menjalani hukuman kurungan 3 hari penjara karena tidak mampu membayar denda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat, yakni melayani pengunjung makan-minum di tempat.
Asep ditahan di Lapas Klas II B Tasikmalaya dan menjalani proses layaknya tahanan pada umumnya. Rambut Asep dicukur plontos dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas juga tidak membedakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dialami Asep dengan warga binaan lain.
Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya