Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi, vonis majelis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi, Jumat, 16 Juli 2021.

Kendati demikian, terang Ipi, komisi antikorupsi masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

Pada perkaranya, Edhy Prabowo telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan terkait kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis mengatakan Edhy Prabowo bersama-sama anak buahnya terbukti menerima suap sekira 77 ribu Dollar AS ditambah Rp24,6 miliar, terkait pengajuan ekspor benur.