Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal Pengganti Samolnas

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat sebelum diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

“Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB,” kata Taslim melalui keterangannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non-tunai, Taslim mengatakan, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah.

“Saat ini terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/ BUMN) antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, Signal juga sudah menerapkan pelayanan daring penuh, One Stop Digital Service. Masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lain untuk mendapat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

“Silakan manfaatkan jasa antara melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi. Sedangkan, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini karena sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Selanjutnya, tanda e-pengesahan STNK tahunan berupa QR code terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum karena sudah dibubuhkan digital signature atau tanda tangan elektronik Direktur Lalu Lintas Polda setempat.

“Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat atau petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari pangkalan data Regident ERI,” kata dia lagi.

Saat ini, aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat dengan maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan. Hal ini mengingat sistem Signal menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stakeholder lain.

Sementara, Taslim mengatakan Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital Nasional" atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id. Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya.

"Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya saat era pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan pemerintah,” ujarnya.