Usai Penganiayaan Pemilik Kafe di Gowa, Warga Diwanti-wanti Taati PPKM

Salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, memperlihatkan papan pengumuman mengenai waktu operasional kedai itu menyesuaikan aturan PPKM untuk pengendalian COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mewanti-wanti warga tetap mendukung pelaksanaan PPKM dengan menaati segala peraturannya meski dalam tahapan realisasinya muncul kejadian yang tak diinginkan. PPKM berskala mikro di Kabupaten Gowa berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir. Olehnya itu, mari dukung PPKM ini agar kita bisa beraktivitas seperti biasa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro, dalam konferensi pers di kantor Bupati, Kamis, 15 Juli 2021.

Dia pun menyebut bahwa insiden penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu malam tadi, karena miskomunikasi.

Alimuddin menjelaskan, sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Gowa yang memimpin tim empat gabungan petugas, melakukan operasi razia dan tidak menyangka dalam pengawasan terjadi miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop saat dicek aktivitas malamnya, sehingga menyebabkan insiden keributan.

Pada saat kejadian, Alimuddin mengaku bersama tim turun berpatroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan makan-minum di tempat di sekitar wilayah itu melebihi pukul 19.00 Wita. Padahal aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum di tempat hingga pukul 19.00 WITA.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Satpol PP Gowa terhadap sepasang suami-istri pemilik kafe itu kini telah diusut oleh Polres Gowa.