Gugat Menkumham Soal KLB Demokrat, Moeldoko Dinilai Tak Negarawan

Kehadiran Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM terkait urusan KLB 'illegal' Deli Serdang. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Karawang Jawa Barat, pun turut bersuara.

“Rakyat miris melihat ada pembantu yang menggugat pembantu presiden lainnya di kala republik ini tengah berjibaku menangani gelombang kedua Covid-19,” kata Sekertaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar, kepada wartawan, Rabu, 14 April 2021.

Menurut Pendi, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Dia menganggap Moeldoko tidak mencerminkan sosok kenegarawan seorang pejabat publik, yang sepatutnya menghormati supremasi hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh pemerintah.

“Lucu ya Moeldoko dan JAM, masih ngaku-ngaku Ketum dan Sekjen PD (dalam gugatannya), padahal pemerintah sendiri tidak mengakui KLB Deli Serdang. Apa dasar hukumnya menggugat Menkumham, apa kata dunia, dagelan ini,” tutur politisi yang akrab disapa Kang Pendi itu.

Di sisi lain, Pendi mengingatkan Moeldoko untuk konsisten dengan ucapannya beberapa waktu lalu, yang menghimbau masyarakat untuk melepaskan perbedaan serta mengedepankan kepentingan kemanusiaan yang lebih besar di masa pandemi Covid-19.

“Curahkan waktu, tenaga setidaknya pikiran anda (Moeldoko) untuk menyelamatkan bangsa ini. Kalau enggak, cukup diam saja mas (Moeldoko), jangan buat gaduh di saat segenap anak bangsa di republik ini tengah mati-matian melawan Covid-19. Stop syahwat politik, jangan halu (menghayal),” lanjut Pendi.

Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Moeldoko, menggugat Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang. Sidang gugatan tersebut menarik perhatian publik karena sebagai KSP, Moeldoko, yang notabene pembantu presiden, justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 ini menilai gugatan tersebut telah kadaluwarsa.