Laksda TNI Anwar Cetak Sejarah Jadi Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung pada Rabu, 14 Juli 2021. Menurut dia, pelantikan Laksda Anwar sangat istimewa.
“Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah. Karena, saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pas57 Ayat (1), yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia.
Pengaturan tersebut, jelas Burhanuddin, pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat Pasal 2 Ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar). Artinya, penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan. Sehingga, terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin sangat bersyukur kepada Allah SWT dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, meskipun ditengah keterbatasan karena belum berakhirnya pandemi COVID-19.
“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukan sekadar seremonial dan penyegaran personil, tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggungjawab yang telah diamanatkan, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan,” jelas dia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021, tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi COVID-19 yang belum mereda.